Pengertian Binatang yang halal Pada hakikatnya nya binatang yang hidup di darat dan di lautadalah ciptaan Allah SWT, untuk memenuhi hajat hidup manusia. Binatang dilihat dari segi habitatnya ada tiga jenis yaitu 1 binatang yang hidup di air Binatang yang hidup di air semuanya halal. Sabda Rasulullah SAWالطهور ماؤه الحل ميتته رواه مالك Artinya laut itu suci airnya dan halal bangkainya HR Malik 2 binatang yang hidup di darat binatang yang hidup di darat itu ada yang dihalalkan ada pula yang diharamkan titik termasuk binatang darat yang dihalalkan diantaranya a. Binatang ternak seperti Unta, sapi kerbau kambing, domba dan sejenisnya b. Binatang yang hidup di air dan di darat 3. Binatang yang hidup di dua alam, Binatang yang hidup di dua alam menurut jumhur ulama pada umumnya haram titik misalnya katak, kepiting, dan sejenisnya. Sebagai dasar hukum di antara dua pendapat para ulama di atas maka perhatikan Sabda Rasulullah SAW عن نعمان ابن بشير قال النبي صلى الله عليه وسلم الاحلال بين والحرام بين وبينهنا مشتبهات لا لا يعلمهن كشير الناس فمن التقى السبهات فاقد استبرا لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام رواه البخاري ومسلم Artinya dari Nu'man bin Basyir ra berkata Nabi SAW telah bersabda halal itu jelas, dan haram itu jelas, di antara keduanya ada yang mutasyabihat perkara yang samar-samar yang tidak diketahui banyak orang. maka barangsiapa yang menjaga diri atau takut dari hal-hal yang syubhat itu, maka berarti ia telah terjerumus pada hal yang haram. HR Bukhari Muslim Mempelajari dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut a. titik binatang yang jelas kehalalannya, sebagaimana disebutkan dalam nash dan Sunnah Rasul SAW b. Binatang hasil buruan binatang buas yang telah dididik untuk berburu. c. Boleh memakan binatang yang disembelih oleh ahli kitab. d. Semua ikan di laut halal dagingnya. Binatang yang haram 1 binatang yang keharamannya disebutkan dalam nash dan sunnah Rasulullah SAW. seperti himar jinak titik Sabda Rasulullah SAWعن جابير نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر ان لحوم الحمر الاهلية رواه البخاري والمسلم Artinya dari Jabir, telah melarang Nabi SAW titik pada perang khaibar memakan daging himar jinak HR Bukhari Muslim 2. Binatang buas/bertaring Sabda Rasulullah SAW. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل ذى ناب من السباع خرام رواه بخاري مسلم Artinya sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda. 2 tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring haram dimakan. HR Bukhari Muslim 3. burung yang mempunyai kuku tajam titik Sabda Rasulullah SAWنهى النبي صلى الله عليه وسلم عن كل ذى مخلب من الطير رواه مسلم Artinya telah melarang Nabi SAW. Memakan daging tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam HR muslim 4. Haram diperbolehkan memburunya. Sabda Rasulullah عايشة قال رسول الله خمس فواسق يقتلن في الحل والحرام، الحية و الغراب البقع ولفارة والكلب العقر والحداة رواه مسلم Artinya dari Aisyah ra telah bersabda Rasulullah SAW lima macam binatang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. HR muslim 5. Haram karena keji. Firman Allah SWTوَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ١٥٧ Artinya dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk QS al-a'raf ayat 157
Hewanyang hidup di darat dan di air (dua alam) seperti katak, buaya, penyu, anjing laut dan seumpamanya. Semua jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan oleh bioteknologi DNA adalah halal kecuali yang berasal dari hewan yang lahir dari salah satu keturunan dari babi atau anjing. 3.3.2 Hewan Air. Hewan air ialah hewan yang bisa hidupPengertian Binatang Halal Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Agama Islam telah mengatur dalam al-Qur’an dan Hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Disebutkan dalam al-Quran Surat al-Maidah ayat 1 ...أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ... Artinya Dihalalkan bagimu binatang ternak. QS. Al-Maidah [5]1 Juga disebutkan dalam al-Quran Surat. Al-Maidah ayat 96 أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ Artinya Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. QS. Al-Maidah [5]96 Jenis-Jenis Binatang yang Halal a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat. Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara', maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci. b. Jenis binatang yang hidup di air. Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. c. Binatang unggas Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain-lain. d. Bangkai ikan dan belalang Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. Artinya Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar 3209 Baca juga materi tentang makanan dan minuman halal 😉 Membiasakan Mengonsumsi Binatang yang Halal Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya. Di dalam al-Quran Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya agar mereka makan makanan yang baik lagi halal, Sebagaimana firman-Nya ...يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا Artinya Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. QS. Al-Baqarah [2]168 Dan firman-Nya pula ...يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ Artinya Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. QS. Al-Baqarah [2]172. Sesuai dengan firman Allah di atas, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan binatang yang halal dan baik. Hal ini ditujukan kepada seluruh manusia yang beriman. Mereka diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan Baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya. Tata Cara Penyembelihan Binatang Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan. Sabda Rasulullah Saw. Artinya Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku sebagai alat penyembelihnya. HR. Bukhari Muslim Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik. Rukun penyembelihan binatang adalah Ada orang yang menyembelih. Ada binatang yang disembelih. Ada alat untuk menyembelih. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih. Syarat-syarat penyembelihan binatang adalah Penyembelihan harus orang muslim. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan. Alat untuk menyembelih harus tajam. Hikmah mengonsumsi binatang yang halal Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal. Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin. Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga. Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram. Umumnya binatang darat yang halal dimakan itu menjadi haram karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak. Mengonsumsi semua itu tidak aman dari bahaya. Seperti, binatang yang disembelih tidak sesuai tuntunan syariat, atau darah yang mengalir dari binatang sembelihan , luka. Atau seperti ingus dan air mani, menurut pendapat yang
Jelaskan Perbedaan Binatang Darat Dan Binatang Air Yang Halal Dimakan – Binatang darat dan air memiliki banyak perbedaan yang menarik untuk dibahas. Perbedaan antara kedua jenis binatang ini juga mempengaruhi apakah mereka halal atau tidak untuk dimakan. Binatang darat yang halal dimakan adalah unggas ayam, bebek, Itik, dll, ruminansia sapi, kambing, domba, dll, dan beberapa jenis kucing dan anjing. Sementara untuk binatang air yang halal dimakan adalah ikan, udang, kerang, cumi-cumi, dan beberapa jenis moluska. Ini adalah perbedaan utama antara binatang darat dan air yang halal dimakan. Selain perbedaan spesies yang halal dimakan, ada juga perbedaan lain antara binatang darat dan air yang penting untuk diketahui. Binatang darat tinggal di daratan dan mencari makanan di sana, sementara binatang air tinggal di dalam air dan mencari makanan di sana. Binatang darat biasanya memiliki kaki yang digunakan untuk bergerak di daratan, sementara binatang air biasanya memiliki sayap atau sirip yang digunakan untuk terbang atau berenang. Binatang darat biasanya memiliki tubuh yang kuat dan tahan banting, sementara binatang air lebih lunak dan lembut. Perbedaan antara binatang darat dan air juga dapat terlihat dalam cara mereka bertahan hidup. Binatang darat menggunakan hak cipta, perlindungan, dan gerakan untuk bertahan hidup, sementara binatang air bertahan hidup dengan cara menyembunyikan diri atau melarikan diri. Beberapa binatang darat juga dapat melarikan diri ketika mereka merasa terancam, sementara binatang air tidak dapat melakukannya. Perbedaan antara binatang darat dan air juga terlihat dalam cara mereka bertahan hidup, makan, dan bersosialisasi. Binatang darat umumnya lebih bersosialisasi dengan binatang lainnya, sementara binatang air lebih suka berkeliaran sendiri. Binatang darat juga lebih suka makan pada malam hari, sementara binatang air lebih suka makan pada siang hari. Oleh karena itulah, ada beberapa perbedaan penting antara binatang darat dan air yang harus diperhatikan. Pertama, binatang darat dan air yang halal dimakan berbeda. Kedua, binatang darat dan air memiliki berbagai perbedaan dalam bagaimana mereka bertahan hidup, makan, dan bersosialisasi. Ketiga, binatang darat dan air juga berbeda dalam cara mereka bergerak dan bertahan hidup. Namun, perbedaan ini tidak menghalangi kita untuk menikmati makanan yang diberikan oleh Tuhan. Daftar Isi 1 Penjelasan Lengkap Jelaskan Perbedaan Binatang Darat Dan Binatang Air Yang Halal 1. Binatang darat yang halal dimakan adalah unggas, ruminansia, dan beberapa jenis kucing dan 2. Binatang air yang halal dimakan adalah ikan, udang, kerang, cumi-cumi, dan beberapa jenis 3. Binatang darat tinggal di daratan dan mencari makanan di sana, sementara binatang air tinggal di dalam air dan mencari makanan di 4. Binatang darat memiliki kaki yang digunakan untuk bergerak di daratan, sementara binatang air memiliki sayap atau sirip yang digunakan untuk terbang atau 5. Binatang darat memiliki tubuh yang kuat dan tahan banting, sementara binatang air lebih lunak dan 6. Binatang darat menggunakan hak cipta, perlindungan, dan gerakan untuk bertahan hidup, sementara binatang air bertahan hidup dengan cara menyembunyikan diri atau melarikan 7. Binatang darat lebih bersosialisasi dengan binatang lainnya, sementara binatang air lebih suka berkeliaran 8. Binatang darat lebih suka makan pada malam hari, sementara binatang air lebih suka makan pada siang hari. 1. Binatang darat yang halal dimakan adalah unggas, ruminansia, dan beberapa jenis kucing dan anjing. Binatang merupakan salah satu sumber makanan utama bagi manusia. Beberapa binatang darah ternak yang halal dimakan diakui oleh hukum agama dan merupakan makanan populer di seluruh dunia. Jenis binatang yang halal dimakan berbeda antara binatang darat dan binatang air. Binatang darat yang halal dimakan adalah unggas, ruminansia, dan beberapa jenis kucing dan anjing. Unggas adalah sekelompok hewan yang mencakup burung, ayam, angsa, dan beberapa jenis burung lainnya. Ruminansia termasuk sapi, domba, kambing, dan kerbau. Kucing dan anjing juga dapat diizinkan untuk dimakan di beberapa negara, tetapi ini jarang sekali ditemukan di luar Asia dan Afrika. Selain itu, ada beberapa jenis binatang darat yang dilarang untuk dimakan oleh hukum agama. Jenis-jenis ini termasuk babi, tikus, dan ular. Mereka juga melarang memakan hewan liar yang tidak memiliki tanda-tanda peternakan, seperti kucing liar dan anjing liar. Sedangkan binatang air yang halal dimakan adalah ikan, kerang, udang, kepiting, cumi-cumi, dan beberapa jenis lainnya. Ikan adalah sumber utama protein laut dan merupakan salah satu makanan favorit di seluruh dunia. Kerang dan udang juga merupakan makanan populer di seluruh dunia. Kepiting dan cumi-cumi juga merupakan sumber makanan yang penting bagi banyak orang. Namun, ada beberapa jenis binatang air yang dilarang untuk dimakan oleh hukum agama. Jenis-jenis yang dilarang untuk dimakan termasuk lobster, kepiting berminyak, katak, dan beberapa jenis ikan lainnya. Kesimpulannya, perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah jenis-jenis yang diizinkan untuk dimakan. Beberapa jenis binatang darat yang diizinkan untuk dimakan termasuk unggas, ruminansia, dan beberapa jenis kucing dan anjing. Sementara itu, jenis-jenis binatang air yang diizinkan untuk dimakan termasuk ikan, kerang, udang, kepiting, cumi-cumi, dan beberapa jenis lainnya. 2. Binatang air yang halal dimakan adalah ikan, udang, kerang, cumi-cumi, dan beberapa jenis moluska. Binatang darat dan binatang air merupakan dua jenis hewan yang sangat berbeda, namun ada juga beberapa jenis binatang yang halal dimakan baik dari darat maupun dari air. Binatang darat yang halal dimakan meliputi ayam, kambing, domba, sapi dan beberapa jenis unggas lainnya. Sedangkan binatang air yang halal dimakan adalah ikan, udang, kerang, cumi-cumi, dan beberapa jenis moluska. Binatang darat dan binatang air memiliki beberapa perbedaan penting. Binatang darat umumnya memiliki tubuh yang kuat dan kaki yang kuat sebagai alat untuk bergerak. Mereka juga memiliki sistem kekebalan yang lebih kuat daripada binatang air. Binatang darat biasanya lebih mudah ditemukan di daratan dan mudah dipelihara. Namun, binatang darat tidak dapat hidup dalam air. Sedangkan binatang air biasanya memiliki tubuh yang lembut dan lebih kecil daripada binatang darat. Mereka memiliki sistem kekebalan yang lebih lemah daripada binatang darat. Binatang air umumnya berada di air dan mereka dapat hidup baik di dalam air maupun di daratan. Mereka juga lebih sulit dipelihara karena kondisi air yang harus terus dijaga agar tetap bersih dan sehat. Ada beberapa jenis binatang air yang halal dimakan, seperti ikan, udang, kerang, cumi-cumi, dan beberapa jenis moluska. Ikan adalah salah satu jenis binatang air yang paling banyak dikonsumsi di seluruh dunia. Ikan adalah sumber protein yang lezat dan sehat. Mereka juga mengandung asam lemak omega-3 yang baik untuk tubuh. Udang, kerang, dan cumi-cumi juga merupakan sumber protein yang bermanfaat bagi tubuh. Mereka juga mengandung beberapa mineral penting bagi tubuh. Beberapa jenis moluska juga halal dimakan, seperti siput, keong mas, dan kerang laut. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air memiliki beberapa perbedaan penting. Binatang darat umumnya memiliki tubuh yang kuat dan kaki yang kuat sebagai alat untuk bergerak, sementara binatang air memiliki tubuh yang lebih lembut dan lebih kecil. Ada beberapa jenis binatang air yang halal dimakan, seperti ikan, udang, kerang, cumi-cumi, dan beberapa jenis moluska. Mereka merupakan sumber protein yang lezat dan sehat serta mengandung beberapa mineral penting bagi tubuh. 3. Binatang darat tinggal di daratan dan mencari makanan di sana, sementara binatang air tinggal di dalam air dan mencari makanan di sana. Binatang darat dan air adalah dua jenis binatang yang berbeda yang dapat dimakan manusia. Meskipun mereka berbeda, keduanya masih dapat dikategorikan sebagai binatang yang halal dimakan. Namun, ada beberapa perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Pertama, binatang darat tinggal di daratan dan mencari makanan di sana, sementara binatang air tinggal di dalam air dan mencari makanan di sana. Binatang darat, seperti sapi, kambing, babi, dan ayam, mencari makanan di daratan di mana mereka bisa menemukan rumput, buah-buahan, dan sayuran. Binatang air, seperti ikan, udang, kerang, dan cumi-cumi, mencari makanan di dalam air, di mana mereka dapat menemukan plankton, krill, dan banyak jenis makanan yang berbeda. Kedua, binatang darat dan air memiliki jenis makanan yang berbeda. Jenis makanan yang dimakan oleh binatang darat biasanya lebih bervariasi daripada jenis makanan yang dimakan oleh binatang air. Binatang darat biasanya akan makan lebih banyak bahan berprotein tinggi, seperti daging, sementara binatang air biasanya akan makan lebih banyak bahan karbohidrat rendah, seperti plankton dan krill. Ketiga, binatang darat dan air biasanya memiliki sifat dan perilaku yang berbeda. Binatang darat, seperti babi, sapi, dan kambing, biasanya lebih tinggi aktivitasnya daripada binatang air, seperti ikan dan udang. Binatang darat biasanya lebih agresif dan bergerak lebih cepat daripada binatang air. Binatang air biasanya lebih pasif dan bergerak lebih lambat. Jadi, meskipun binatang darat dan air adalah dua jenis binatang yang dapat dimakan oleh manusia, mereka memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan utama adalah lokasi tinggal, jenis makanan yang dimakan, dan sifat dan perilaku. Jadi, jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang perbedaan antara binatang darat dan air yang halal dimakan, pastikan untuk menyelidiki lebih lanjut. 4. Binatang darat memiliki kaki yang digunakan untuk bergerak di daratan, sementara binatang air memiliki sayap atau sirip yang digunakan untuk terbang atau berenang. Binatang darat dan binatang air memiliki banyak perbedaan dalam hal halalnya dimakan. Perbedaan antara keduanya yang paling menonjol adalah cara mereka bergerak. Binatang-binatang darat menggunakan kaki untuk bergerak di daratan, sementara binatang air menggunakan sayap atau sirip untuk terbang atau berenang. Binatang darat biasanya terdiri dari unggas, seperti ayam, bebek, dan angsa, serta hewan darat lainnya, seperti sapi, kambing, domba, dan babi. Mereka memiliki kaki yang digunakan untuk bergerak di daratan. Kaki mereka berfungsi untuk membantu mereka untuk berjalan, berlari, melompat, dan melakukan berbagai aktivitas lainnya. Beberapa binatang darat juga memiliki sayap, tetapi mereka tidak dapat terbang dengannya. Sedangkan binatang air terdiri dari ikan, udang, kepiting, dan lainnya. Mereka memiliki sayap atau sirip yang digunakan untuk terbang atau berenang. Sayap mereka berfungsi untuk membantu mereka terbang di udara atau berenang di air. Mereka tidak memiliki kaki seperti binatang darat. Halalnya dimakan juga berbeda antara binatang darat dan binatang air. Binatang darat yang halal dimakan adalah unggas dan hewan darat lainnya yang tunduk pada aturan khusus seperti disembelih dengan cara khusus. Sementara, binatang air yang halal dimakan adalah ikan yang memiliki sirip dan tujuh belas duri atau lebih. Ikan yang tidak memiliki sirip dan tujuh belas duri atau lebih tidak halal dimakan. Dari semua yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah cara mereka bergerak. Binatang darat memiliki kaki yang digunakan untuk bergerak di daratan, sementara binatang air memiliki sayap atau sirip yang digunakan untuk terbang atau berenang. Selain itu, kriteria halalnya dimakan juga berbeda antara keduanya. 5. Binatang darat memiliki tubuh yang kuat dan tahan banting, sementara binatang air lebih lunak dan lembut. Binatang darat dan binatang air merupakan dua jenis binatang yang memiliki ciri fisik yang berbeda. Masing-masing jenis binatang memiliki perbedaan yang unik yang memungkinkan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungannya masing-masing. Binatang darat dan air juga merupakan jenis binatang yang halal dimakan menurut agama Islam. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas tentang beberapa perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Pertama, binatang darat memiliki tubuh yang kuat dan tahan banting. Organ tubuh binatang darat dirancang untuk menahan benturan yang kuat dan memungkinkan mereka untuk bergerak lebih cepat. Tubuh binatang darat juga memiliki struktur tulang yang kuat dan kaku yang membuat mereka lebih tahan terhadap benturan. Di sisi lain, binatang air memiliki tubuh yang lebih lunak dan lembut. Tubuh binatang air dirancang untuk berenang dan bergerak di dalam air. Struktur tulang mereka juga lebih ringan dan lembut, sehingga mereka tidak dapat menahan benturan yang kuat. Kedua, binatang darat lebih mudah ditangkap dibandingkan binatang air. Binatang darat umumnya tinggal di daratan, sehingga mudah bagi manusia untuk menangkapnya. Sementara itu, binatang air tinggal di air, yang membuat lebih sulit untuk menangkapnya. Ketiga, binatang darat lebih mudah dibudidayakan dibandingkan binatang air. Hal ini karena binatang darat tidak memerlukan lingkungan air untuk tumbuh dan berkembang biak. Sementara itu, binatang air memerlukan lingkungan air untuk tumbuh dan berkembang biak. Keempat, binatang darat lebih mudah untuk dipelihara dan diperlakukan dibandingkan binatang air. Hal ini karena binatang darat tidak memerlukan perawatan yang rumit. Di sisi lain, binatang air memerlukan perawatan yang lebih rumit seperti misalnya memerlukan ikan konsumsi tertentu, air yang bersih, dan habitat yang cocok. Kelima, binatang darat memiliki tubuh yang kuat dan tahan banting, sementara binatang air lebih lunak dan lembut. Tubuh binatang darat dirancang untuk menahan benturan yang kuat dan memungkinkan mereka untuk bergerak lebih cepat. Sementara itu, tubuh binatang air dirancang untuk berenang dan bergerak di dalam air. Struktur tulang mereka juga lebih ringan dan lembut, sehingga mereka tidak dapat menahan benturan yang kuat. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air memiliki banyak perbedaan dalam hal fisik dan adaptasi. Binatang darat memiliki tubuh yang kuat dan tahan banting, sementara binatang air lebih lunak dan lembut. Binatang darat juga lebih mudah ditangkap dan dibudidayakan dibandingkan binatang air. Tubuh binatang darat juga lebih mudah dipelihara dan diperlakukan. 6. Binatang darat menggunakan hak cipta, perlindungan, dan gerakan untuk bertahan hidup, sementara binatang air bertahan hidup dengan cara menyembunyikan diri atau melarikan diri. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki perbedaan yang signifikan dalam cara mereka bertahan hidup. Secara umum, binatang darat menggunakan hak cipta, perlindungan, dan gerakan untuk bertahan hidup, sementara binatang air bertahan hidup dengan cara menyembunyikan diri atau melarikan diri. Binatang darat menggunakan hak cipta untuk mengatur bagaimana mereka menjadi bagian dari masyarakat. Mereka menggunakan hak cipta untuk menetapkan batasan tempat tinggal dan kebijakan yang mengatur aktivitas mereka. Ini memungkinkan binatang darat untuk menghindari ancaman dan memastikan bahwa mereka selamat. Selain itu, binatang darat juga memanfaatkan perlindungan untuk menghindari ancaman. Banyak binatang darat hidup di bawah perlindungan hukum yang menghalangi orang lain untuk mengganggu atau membahayakan mereka. Ini memungkinkan binatang darat untuk tinggal di satu tempat secara teratur dan menjalankan aktivitas mereka dengan tenang. Gerakan juga merupakan cara yang efektif bagi binatang darat untuk bertahan hidup. Gerakan ini mungkin melibatkan berburu, perjalanan jauh, atau bahkan migrasi. Ini memungkinkan binatang darat untuk mencari makanan, mencari perlindungan, dan menghindari ancaman. Sementara itu, binatang air bertahan hidup dengan cara menyembunyikan diri atau melarikan diri. Binatang air menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan diri dari ancaman. Ini termasuk bersembunyi di bawah air, menyelam ke dalam lubang, dan menyembunyikan diri di dalam rumput laut atau di balik batu. Ini memungkinkan binatang air untuk menghindari ancaman dan memastikan bahwa mereka selamat. Selain itu, binatang air juga dapat melarikan diri ketika mereka merasa terancam. Ini termasuk bergerak dengan cepat, berenang jauh, atau bahkan melompat keluar dari air untuk menghindari ancaman. Ini memungkinkan binatang air untuk mencari perlindungan di tempat lain dan memastikan bahwa mereka selamat. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki perbedaan dalam cara mereka bertahan hidup. Binatang darat menggunakan hak cipta, perlindungan, dan gerakan untuk bertahan hidup, sementara binatang air bertahan hidup dengan cara menyembunyikan diri atau melarikan diri. Ini memungkinkan binatang darat dan binatang air untuk menghindari ancaman dan memastikan bahwa mereka selamat. 7. Binatang darat lebih bersosialisasi dengan binatang lainnya, sementara binatang air lebih suka berkeliaran sendiri. Perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan dapat dilihat dari cara mereka berinteraksi dengan lingkungannya. Binatang darat cenderung lebih bersosialisasi dengan binatang lainnya, sementara binatang air lebih suka berkeliaran sendiri. Misalnya, binatang darat seperti anjing, kucing, dan sapi digambarkan secara klasik sebagai hewan yang bersosialisasi dan saling mengenal satu sama lain. Mereka biasanya banyak bergaul dan terlibat dalam interaksi sosial, seperti menjilati satu sama lain, menggonggong bersama, dan bermain bersama. Di sisi lain, binatang air seperti ikan, lobster, dan kerang lebih suka berkeliaran sendiri. Mereka cenderung lebih suka menjaga jarak dari binatang lainnya, dan biasanya hanya mengikuti tren jalanan kecil mereka sendiri. Mereka tidak menunjukkan banyak interaksi sosial dengan binatang lainnya, dan hanya akan berinteraksi jika mereka memerlukan bantuan. Selain itu, binatang darat juga cenderung lebih terbuka dan terbiasa dengan manusia, sedangkan binatang air cenderung lebih takut dan waspada terhadap interaksi dengan manusia. Binatang darat yang telah dijinakkan dapat menjadi hewan peliharaan yang ramah, sementara binatang air cenderung lebih takut terhadap manusia dan lebih senang berada di dalam akuarium. Karena perbedaan ini, hewan darat dan air memerlukan cara pemeliharaan yang berbeda. Binatang darat memerlukan lingkungan yang ramah, dengan akses ke tempat bermain dan makanan yang tepat. Binatang air memerlukan lingkungan yang lebih steril, dengan akses ke berbagai jenis makanan yang sesuai dan kualitas air yang baik. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Binatang darat lebih bersosialisasi dengan binatang lainnya, sementara binatang air lebih suka berkeliaran sendiri. Binatang darat juga lebih terbuka dan terbiasa dengan manusia, sementara binatang air lebih takut dan waspada terhadap interaksi dengan manusia. Karena perbedaan ini, binatang darat dan binatang air memerlukan cara pemeliharaan yang berbeda. 8. Binatang darat lebih suka makan pada malam hari, sementara binatang air lebih suka makan pada siang hari. Tidak semua binatang yang halal dimakan di makan pada hari yang sama. Ada perbedaan dalam jam makan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Hal ini karena binatang darat dan binatang air memiliki pola makan yang berbeda. Binatang darat lebih suka makan pada malam hari. Hal ini karena binatang darat biasanya berburu pada malam hari. Ini meningkatkan peluang mereka untuk berhasil mendapatkan makanan. Juga, mereka merasa lebih aman di malam hari karena tingkat aktivitas predator di malam hari lebih rendah dibandingkan dengan siang hari. Karena itu, binatang darat akan lebih suka mencari makan pada malam hari. Sementara itu, binatang air lebih suka makan pada siang hari. Hal ini karena binatang air lebih aktif di siang hari. Selain itu, mereka mencari makanan di dasar laut di siang hari. Juga, di siang hari, mereka akan lebih mudah menemukan makanan karena ada lebih banyak ikan yang bergerak di dalam air. Karena itu, binatang air akan lebih suka makan pada siang hari. Kesimpulannya, binatang darat lebih suka makan pada malam hari, sementara binatang air lebih suka makan pada siang hari. Hal ini karena binatang darat berburu pada malam hari dan binatang air lebih aktif di siang hari. Ini membuat pola makan binatang darat dan binatang air yang berbeda.JenisMakanan yang halal dapat berupa sayur mayur, biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai jenis daging dan ikan. Jenis Minuman yang halal yaitu semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi. 2. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal :Terjaga kesehatnnya, Mendapat ridha Allah SWT, Memiliki akhlaqul karimah. 3. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” masalah makanan[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” QS. Al An’am 145 Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358 Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua Pertama Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua Hewan yang hidup di dua alam di air dan di darat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat Pendapat pertama Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits menjijikkan. Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits menjijikkan Pendapat keempat Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Juga keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits menjijikkan.” QS. Al A’rof 157. Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit menjijikkan bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas analogi tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya karena ditangkap dipancing, disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama.[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur mayoritas ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama antara dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” QS. Fathir 12 Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96. Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran pantai atau sungai.[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath pemakan daun-daunan yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu Ubaidah berkata; Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” HR. Bukhari no. 4362 Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen atau mati dengan diburu ditangkap atau dipancing. Inilah pendapat jumhur mayoritas ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran pantai atau sungai tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247. Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if lemah berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if lemah. Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96. Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’. Pertanyaan Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96. Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729 Wa billahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18]Penutup Semua hewan air yang hanya hidup di air itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura penyu. Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320.